Pengertian CINCIN KAWIN atau CINCIN PERNIKAHAN


Pengertian CINCIN KAWIN atau CINCIN PERNIKAHAN
CINCIN KAWIN yaitu simbol yang akan digunakan oleh setiap orang sebagaimana yang melambangkan komitmen cinta dan kesetiaan. CINCIN KAWIN atau CINCIN PERNIKAHAN juga untuk diharapkan sebagai lambang sebuah ikatan yang kokoh dalam suatu hubungan terutama pernikahan. Maka dari itu sudah sangatlah lazim cincin kawin atau cincin pernikahan dipakai bagi orang yang telah menikah di Jari Manis kanan. Budaya tukar cincin menurut Islam yaitu ketika melakukan persiapan pernikahan dalam Islam cincin kawin ini menjadi sebagai bagian dari persiapan yang di mana persoalan hukumnya memakai cincin kawin ketika menikah dalam Islam.
Dalam Islam hukum memakai cincin pernikahan atau cincin kawin di jari tangan mempunyai hukum yang mengatur cincin di jari tangan pria dan wanita dalam islam. Untuk kaum lelaki muslim dimakruhkan untuk memakai cincin di jari telunjuk dan jari tengah sebagaimana yang telah disebut oleh Hadits Riwayat Muslim Abu Daud Tirmidzi dan An Nasa’i : Ali bin Abi Tholib pernah berkata bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melarang memakai cincin di beberapa jari lalu hal ini menunjukkan jari tengah dan telunjuk nya itu berarti kaum lelaki muslim dikatakan makruh jika memakai cincin di kedua jari tersebut. Dengan beberapa ulama ini sepakat bahwa sunnah memakai cincin bagi laki-laki adalah di jari kelingking karena berdasarkan pertimbangan bahwa memakai Cincin Di Jari tersebut tidak akan terlalu mengganggu aktivitas di tangan. Untuk menikah para lelaki muslim dan wanita yang muslim lebih baik memakai cincin kawin di sebelah kanan  juga di sebelah kiri menurut Imam Nawawi tidak dimakruhkan untuk kaum pria memakai cincin di tangan kanan atau kiri yang lebih Abdul diperhatikan adalah memakainya lebih afdol di tangan yang sebelah mana.
Untuk memakai cincin di sebelah tangan kanan yaitu mempunyai hadis sesuai pernyataan bahwa Anas bin Malik radhiallahu Anhu juga bercerita Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam mengenakan cincin yang terbuat dari perak di tangan kanan beliau. ( HR.Muslim 2094 dan 62 ).
Sedangkan untuk tangan kiri sesuai pernyataan Imam Hanafi Maliki dan Hambali memakai cincin di tangan kiri itu juga afdol hal ini ditunjukkan dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu Anhu bahwa nabi juga Shallallahu Alaihi Salam mengenakan cincin yang terbuat dari perak di tangan kiri beliau ( HR.Muslim 2095 ). Jadi kesimpulannya adalah cincin kawin dibolehkan untuk dipakai oleh pria dan wanita muslim untuk pernikahan jadi tidak perlu dilakukan karena kami menyediakan cincin kawin yang berbahan Palladium, Platinum dan juga perak yang halal dipakai pria dan wanita. Sedangkan untuk cincin kawin berbahan emas kami juga menyediakan yang bisa dipakai oleh kaum wanita dan haram dipakai oleh pria.

Comments